Jumat, 26 Desember 2014

ilustrasi nasabah prudential syariah 1

Ny. Dewi ingin memproteksi putrinya Anisa yang baru berusia 1 tahun dengan premi bulanan sebesar Rp. 300.000. Sekaligus ia ingin mengamankan masa depan pendidikan anaknya dan ia juga ingin menyiapkan warisan seandainya ia meninggal dunia. Premi dibayar selama 10 tahun.

Sesuai dengan ilustrasi maka :
- Uang pertanggungan jika si anak meninggal adalah :                                Rp. 125 juta
- Pada saat anak berusia 12 tahun, tabungan berjumlah :                           Rp. 47 juta
- Pada saat anak berusia 25 tahun, tabungan berjumlah :                           Rp. 251 juta
- Bila anak meninggal di usia 40 tahun, akan mendapat santunan :              Rp. 2,1 milyar




Penjelasan
Ilustrasi:
PROTEKSI:
PRUlink syariah assurance account Rp. 125.000.000,
Tertanggung utama akan memperoleh santunan kematian sebesar uang
tersebut diatas ditambah dengan nilai tunai yang tersedia
PRUmed syariah 9 unit(s),
- Tertanggung akan menerima penggantian bila mengalami rawat inap, ICU
dan operasi
- PRUmed dapat digunakan sebagai doble klaim, riders ini dipakai bila
tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari kantor tempat orang tua
bekerja
- Penggantian dilakukan dengan menunjukkan copy kuitansi yang sudah
distempel oleh rumah sakit
- Penjelasan jumlah uang penggantian dapat dilihat pada halaman 1 dari
ilustrasi
- Contoh: Si anak masuk rumah sakit,di rawat inap selama 7 hari, maka
bisa mengajukan klaim rawat inap ke Prudential, hanya dengan
menunjukkan copy bukti yang telah distempel rumah sakit. Sementara
bukti asli bisa dipakai untuk minta penggantian dari kantor
PRUparent payor syariah 33-1
- Apabila orang tua tertanggung mengalami gagal bayar karena menderita
salah satu dari 33 penyakit kritis atau meninggal, maka Prudential yang
akan membayar premi bagi si anak sampai dengan usia 18 tahun
- Contoh: Setelah membayar premi selama 4 bulan, di bulan ke-5, orang
tua menderita jantung, sehingga tidak sanggup lagi membayar premi, maka
Prudential akan membayar premi untuk anak sebesar 300 ribu per bulan
sampai anak berusia 18 tahun.
SAVER/TABUNGAN (halaman 3, kolom 8)
- Merupakan penyisihan dari premi yang dibayar selama 10 tahun
- Setelah 10 tahun, jumlah tabungan anak menjadi sekitar Rp. 38 juta
- Pada saat anak berusia 20 tahun, tabungan sebesar Rp. 128 juta
- Pada saat anak berusia 30 tahun, tabungan sebesar Rp. 498 juta
- Pada saat anak berusia 40 tahun, tabungan sebesar Rp. 2 milyar
- Tabungan ini bisa dipakai untuk berbagai keperluan bagi si anak dan
juga menyiapkan warisan bagi anak dan persiapan hari tuanya kelak
- Tabungan bisa diambil kapan saja
- Bila mengambil tabungan, hal tersebut tidak akan mengurangi santunan
proteksi
- Dapat melakukan Top Up yaitu menambah uang tabungan kapanpun
- Contoh: Si anak ingin kuliah, maka tabungan bisa diambil untuk biaya
kuliah sampai dia lulus
- Contoh: Setelah lulus kuliah, si anak ingin menikah, maka tabungan
bisa diambil untuk biaya nikah
- Contoh: Setelah berkeluarga, si anak ingin membuka usaha, modal bisa
diambil dari tabungan
- Tabungan bisa diambil kapan saja dan besarnya sesuai dengan jumlah
dana yang tersedia, tapi jangan sampai diambil semuanya karena itu
berarti akan menutup polis atau mengakhiri kontrak asuransi
MANFAAT DIPEROLEH JIKA MENINGGAL (halaman 5, kolom 8)
Bila anak meninggal di usia 40 tahun maka dia akan memperoleh sejumlah
uang yaitu: Uang Pertanggungan + Nilai Tunai Tabungan (saver)
Contoh: Tabungan anak di usia 40 adalah sebesar 1,991 Milyar (hal.4,
kolom 8) ditambah Uang Pertanggungan 125 juta sama dengan Rp. 2,116 Milyar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar