Pengertian Asuransi Syariah
berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah
orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan
pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan
syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta
mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk
digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.
Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada
asuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung risiko”.
Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung.
Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk atau
“memindahkan risiko”) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi
konvensional.
Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya
sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari
kontribusi peserta.
Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak
sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada
asuransi konvensional. Tabarru’ Definisi tabarru’ adalah sumbangan atau derma
(dalam definisi Islam adalah Hibah).
Sumbangan atau derma (hibah) atau dana
kebajikan ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika
sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi
lainnya.
Dengan adanya dana tabarru’ dari para peserta asuransi syariah ini
maka semua dana untuk menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri.
Dengan demikian kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta sebagai
pihak yang menanggung risiko, bukan perusahaan asuransi, seperti pada asuransi
konvensional.
Oleh karena dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh
peserta tersebut harus dikelola secara baik dari segi administratif maupun
investasinya, untuk itu peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi
untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola dana-dana tersebut
secara baik.
Jadi jelas di sini bahwa posisi perusahaan asuransi syariah
hanyalah sebagai pengelola atau operator saja dan BUKAN sebagai pemilik dana.
Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya MENGELOLA
dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut
jika tidak ada kuasa dari peserta.
Dengan demikian maka unsur ketidakjelasan
(Gharar) dan untung-untungan (Maysir) pun akan hilang karena:
1) Posisi peserta
sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi
perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja.
2) Peserta akan
memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru’ yang terkumpul. Hal ini
tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional (non-syariah) di mana
pemegang polis tidak mengetahui secara pasti berapa besar jumlah premi yang
berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih
kecil daripada pembayaran klaim yang dilakukan, karena di sini perusahaan,
sebagai penanggung, bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana
saja.